JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin banyak mendapat dana pengembalian dari para pihak yang diduga kecipratan dana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sejauh ini, dana pengembalian yang terkumpul di KPK mencapai Rp 250 miliar. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyambut baik langkah sejumlah pihak yang mengembalikan uang tersebut. Ia pun berharap agar langkah itu bisa meringankan hukuman mereka. "Harapan kami bisa menjadi contoh ke depan bahwa siapapun yang terlibat, bisa segera mengembalikan dananya. Sekalipun memang secara hukum tidak berarti menghilangkan pidananya tapi mudah-mudahan bisa meringankan," kata Riza saat dihubungi, Jumat (10/2/2017).
Bayar korupsi e-KTP diharapkan peringan hukuman
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin banyak mendapat dana pengembalian dari para pihak yang diduga kecipratan dana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sejauh ini, dana pengembalian yang terkumpul di KPK mencapai Rp 250 miliar. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyambut baik langkah sejumlah pihak yang mengembalikan uang tersebut. Ia pun berharap agar langkah itu bisa meringankan hukuman mereka. "Harapan kami bisa menjadi contoh ke depan bahwa siapapun yang terlibat, bisa segera mengembalikan dananya. Sekalipun memang secara hukum tidak berarti menghilangkan pidananya tapi mudah-mudahan bisa meringankan," kata Riza saat dihubungi, Jumat (10/2/2017).