KONTAN.CO.ID - Pengusaha hotel, resto, dan jasa hiburan wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak hotel, resto, dan hiburan masuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain pajak hotel, resto, dan hiburan, pajak parkir serta pajak penerangan jalan juga termasuk ke dalam PBJT. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, restoran yang menjadi objek PBJT adalah yang menjual makanan dan/atau minuman dengan menyediakan layanan penyajian di tempat. Selain resto, katering juga menjadi objek PBJT.
Bayar Pajak Daerah Jakarta Pakai BRImo Bisa Dapat iPhone Pro Max
KONTAN.CO.ID - Pengusaha hotel, resto, dan jasa hiburan wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak hotel, resto, dan hiburan masuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain pajak hotel, resto, dan hiburan, pajak parkir serta pajak penerangan jalan juga termasuk ke dalam PBJT. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, restoran yang menjadi objek PBJT adalah yang menjual makanan dan/atau minuman dengan menyediakan layanan penyajian di tempat. Selain resto, katering juga menjadi objek PBJT.