Bayar pajak kendaraan kini cukup kirim SMS



BANDUNG. Waga Bekasi dan Depok kini bisa menggunakan layanan e-Samsat Jabar dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Caranya cukup dengan mengirimkan SMS (pesan pendek). "Untuk melakukan PKB tahunan, warga tidak perlu datang ke kantor Samsat. Cukup mengirim SMS ke SMS Samsat 08112119211," ujar Direktur Komersial bank BJB, Suartini dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama Layanan E-Samsat Jabar di Bandung, Jumat (19/2). Suartini mengungkapkan, setelah mengirim SMS, wajib pajak akan mendapatkan kode bayar. Kode tersebut digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran di seluruh ATM bank BJB yang jumlahnya mencapai 1.300 ATM. "Layanan e-Samsat ini merupakan program unggulan dan pertama di Indonesia," imbuhnya. Namun, sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, kendaraan atas nama pribadi. Lalu pastikan nomor KTP yang didaftarkan di Samsat sama dengan saat membuka rekening di bank BJB. Selain itu, layanan ini merupakan komitmen pemerintah yang bekerja sama dengan perbankan dalam melakukan pelayanan prima, cepat, tepat, dan praktis. Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Risyapudin Nursin menyambut baik layanan ini. Namun tentunya harus ada sosialisasi pada masyarakat dan itu tugas bank BJB. "Harus ada pula evaluasi untuk kelanjutannya," pungkasnya. (Reni Susanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan