Bayar pajak US$ 240,3 juta, Kideco Jaya Agung diganjar penghargaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan wajib pajak kepada PT Kideco Jaya Agung, salah satu anak Usaha PT Indika Energy Tbk (INDY).

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan kepada Direktur Utama Kideco Jaya Agung, Kurnia Ariawan.

Kurnia mengungkapkan bahwa apresiasi dan penghargaan tersebut diberikan kepada Kideco sebagai salah satu pembayar pajak terbesar pada tahun 2018.


"Sebagai perusahaan tambang batubara nasional, Kideco berkomitmen untuk selalu berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pembayaran pajak dan royalti," tutur Kurnia di Jakarta, Rabu (13/3).

Ia melanjutkan bahwa tahun 2018 merupakan tahun yang positif bagi Kideco terkait perbaikan nilai penjualan batubara. Di mana nilai penjualan batubara Kideco pada tahun 2018 mencapai US$ 1,8 milyar atau naik 12,5% dibandingkan tahun 2017.

"Faktor yang mendasari pencapaian tersebut antara lain kenaikan target produksi batubara dari 32 juta ton menjadi 34 juta ton, serta diiringi dengan membaiknya harga jual batubara perusahaan," imbuhnya.

Kurnia pun mengungkapkan bahwa hal ini berdampak terhadap meningkatnya jumlah kenaikan pembayaran pajak badan perusahaan dari US$ 94,6 juta di tahun 2017 menjadi US$ 240,3 juta pada tahun 2018.

“Dengan strategi yang tepat, kami berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2019, sehingga kami mampu berkontribusi lebih terhadap penerimaan negara," ujarnya.

Ia menambahkan, kontribusi Kideco untuk Indonesia bukanlah bentuk kebanggaan pihaknya semata, namun keinginan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Adapun apresiasi dan penghargaan Wajib Pajak ini diberikan kepada para Wajib Pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar I di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Sebanyak enam Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar I mendapatkan penghargaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto