JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan layanan perbankan supaya masyarakat bisa membayar Pajak Penghasilan (PPh) usaha secara online yang diberi nama e-Tax. Ruang lingkup e-Tax ini adalah penerimaan pembayaran pajak daerah untuk hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Sore tadi, Jumat (18/1), BRI melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Direktur Utama BNI Sofyan Basir. Keduanya sepakat menyediakan e-Tax atau layanan penerimaan pajak daerah secara online melalui layanan cash management. "Dengan adanya kerja sama ini, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui fasilitas auto debit rekening BRI sebesar jumlah tagihan pajaknya," ujar Corporate Secretary BRI Muhamad Ali.
Bayar pajak usaha bisa online lewat BRI
JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan layanan perbankan supaya masyarakat bisa membayar Pajak Penghasilan (PPh) usaha secara online yang diberi nama e-Tax. Ruang lingkup e-Tax ini adalah penerimaan pembayaran pajak daerah untuk hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Sore tadi, Jumat (18/1), BRI melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Direktur Utama BNI Sofyan Basir. Keduanya sepakat menyediakan e-Tax atau layanan penerimaan pajak daerah secara online melalui layanan cash management. "Dengan adanya kerja sama ini, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui fasilitas auto debit rekening BRI sebesar jumlah tagihan pajaknya," ujar Corporate Secretary BRI Muhamad Ali.