KONTAN.CO.ID - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban tahunan bagi pemilik properti yang tak boleh dilupakan. Namun, di tengah rutinitas harian yang padat, proses pembayaran PBB secara konvensional kerap menjadi beban tersendiri mulai dari antrian panjang hingga keterbatasan waktu operasional kantor pajak atau bank. Belum lagi lupa ketika ingin membayar PBB karena banyaknya aktivitas. Meskipun begitu, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu. DKI Jakarta, misalnya, menerapkan insentif atau keringanan 7,5% untuk periode pembayaran 1 Juni-31 Juli 2025, dan 5% untuk 1 Agustus-30 September 2025. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa setiap daerah punya batas waktu dan insentif yang berbeda. Oleh karenanya, masyarakat dianjurkan membayar tepat waktu. Sebagai solusinya, masyarakat dapat membayar PBB melalui e-commerce, salah satunya Tokopedia yang menyediakan layanan pembayaran PBB secara online yang praktis dan dapat diakses kapan saja, di mana saja. Pengguna tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan atau mengisi formulir secara manual. Proses yang biasanya memakan waktu kini bisa dilakukan hanya dalam beberapa langkah sederhana melalui aplikasi Tokopedia.
Bayar PBB Makin Praktis di Tokopedia
KONTAN.CO.ID - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban tahunan bagi pemilik properti yang tak boleh dilupakan. Namun, di tengah rutinitas harian yang padat, proses pembayaran PBB secara konvensional kerap menjadi beban tersendiri mulai dari antrian panjang hingga keterbatasan waktu operasional kantor pajak atau bank. Belum lagi lupa ketika ingin membayar PBB karena banyaknya aktivitas. Meskipun begitu, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu. DKI Jakarta, misalnya, menerapkan insentif atau keringanan 7,5% untuk periode pembayaran 1 Juni-31 Juli 2025, dan 5% untuk 1 Agustus-30 September 2025. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa setiap daerah punya batas waktu dan insentif yang berbeda. Oleh karenanya, masyarakat dianjurkan membayar tepat waktu. Sebagai solusinya, masyarakat dapat membayar PBB melalui e-commerce, salah satunya Tokopedia yang menyediakan layanan pembayaran PBB secara online yang praktis dan dapat diakses kapan saja, di mana saja. Pengguna tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan atau mengisi formulir secara manual. Proses yang biasanya memakan waktu kini bisa dilakukan hanya dalam beberapa langkah sederhana melalui aplikasi Tokopedia.
TAG: