Bayar Pengacara, Rudji pinjam Rp1 miliar ke Hambit



JAKARTA. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Selatan, Rudji, mengaku hanya meminjam Rp 1 miliar kepada Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, untuk membayar pengacara yang menangani perkara sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Rudji mengaku terpaksa melakukan itu karena KPUD tak memiliki dana yang memadai untuk membayar pengacara tersebut. "Saya panik saat itu untuk pembayaran tim kuasa hukum KPU Gunung Mas. Maka saya konsultasi dengan Pak Hambit di Jakarta," kata Rudji ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1). Rudji membantah uang itu diberikan Hambit untuk mengatur saksi dalam persidangan di MK. Menurut Rudji, pihak KPUD telah menghabiskan dana untuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sementara itu, tiga pengacara yang ditunjuk meminta Rp 1,5 miliar. Akhirnya Rudji pun menemui Hambit. "Saya bertemu Pak Hambit di Hotel Borobudur pada 25 September 2013. Di situ Pak Hambit bersedia meminjamkan uang. Uangnya diberikan oleh seseorang bernama Dani," katanya. Namun untuk meminjam uang itu, Rudji mengaku tidak berkoordinasi dengan komisioner KPUD Gunung Mas. Rudji mengatakan, baru memberi tahu komisioner KPUD setelah Hambit meminjamkan uang itu. "Setelah dipinjamkan saya baru koordinasi," terangnya. Sebelumnya, Hambit dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa. Uang itu diduga diberikan agar hakim yang memutuskan menolak keberatan sengketa Pilkada Gunung Mas sehingga kemenangan Hambit sebagai Bupati Gunung Mas tetap dinyatakan sah. Hambit memberikan uang Rp 75 juta kepada Chairun Nisa. Sementara itu, Rp 3 miliar berasal dari Cornelis untuk diberikan kepada Akil. Belum sempat diberikan, mereka sudah tertangkap tangan oleh KPK di rumah dinas Akil, Jakarta. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan