Perusahaan properti milik Keluarga Bakrie, PT Bakrieland Development Tbk makin "terhuyung-huyung". Hingga saat ini, emiten berkode ELTY itu melaporkan telah menjual aset senilai Rp 1,11 triliun untuk membayar utang-utangnya serta membiayai bisnis.Dalam keterbukaan informasi Jumat (20/9/2013) disebutkan bahwa aset-aset yang telah dijual Bakrieland adalah tanah di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan senilai Rp 823,4 miliar kepada PT Sinar Mas Teladan.Selain itu, perseroan juga telah menjual PT Bakrie Toll Road senilai Rp 140,5 miliar serta Lido Resort sebesar Rp 150 miliar. Berdasarkan catatan Kompas.com, dua entitas bisnis ini dijual kepada Grup MNC.Sekretaris Perusahaan Bakrieland, Kurniawati Budiman menjelaskan, Bakrieland bersiap-siap untuk menjual 35 persen saham PT Bukit Jonggol Asri. "Jika transaksi sudah final, perseroan akan melakukan keterbukaan informasi," jelasnya.Dalam kesempatan itu, manajemen Bakrieland juga menyatakan bahwa salah satu ekspansi bisnis yang dilakukan adalah dengan melakukan penyertaan modal kepada PT Mutiara Masyhur Sejahtera (MMS) senilai Rp 1,2 triliun.Manajemen mengklaim penambahan investasi di perusahaan tersebut akan menguntungkan. Total nilai proyek untuk pengembangan lahan seluas 280 hektare itu mencapai Rp 7 triliun.Bakrieland menepis, bahwa kegiatan operasional perusahaan terhenti, karena besarnya utang yang harus dibayar. Terakhir, emiten ini menghadapi tuntutan dari pemegang obligasi karena dinilai tidak bisa mengembalikan utang.Dalam hal ini, Bakrieland digugat oleh para pemberi kredit lantaran tidak sanggup membayar utang (default) sebesar 155 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,75 triliun.Juru bicara para pemegang obligasi, Hubert Lam dari Cube Capital, dalam keterangan resminya menyatakan, pihaknya telah menyampaikan dokumen-dokumen terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2013).Para pemberi kredit menyatakan, Bakrieland telah menjual berbagai aset pentingnya dalam 12 bulan terakhir yang jumlahnya lebih besar dari pokok pinjaman obligasi. Namun, perseroan belum membayar utang pokok pinjaman obligasi. (Bambang P Jatmiko/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bayar utang, Bakrieland lepas aset Rp 1,11 triliun
Perusahaan properti milik Keluarga Bakrie, PT Bakrieland Development Tbk makin "terhuyung-huyung". Hingga saat ini, emiten berkode ELTY itu melaporkan telah menjual aset senilai Rp 1,11 triliun untuk membayar utang-utangnya serta membiayai bisnis.Dalam keterbukaan informasi Jumat (20/9/2013) disebutkan bahwa aset-aset yang telah dijual Bakrieland adalah tanah di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan senilai Rp 823,4 miliar kepada PT Sinar Mas Teladan.Selain itu, perseroan juga telah menjual PT Bakrie Toll Road senilai Rp 140,5 miliar serta Lido Resort sebesar Rp 150 miliar. Berdasarkan catatan Kompas.com, dua entitas bisnis ini dijual kepada Grup MNC.Sekretaris Perusahaan Bakrieland, Kurniawati Budiman menjelaskan, Bakrieland bersiap-siap untuk menjual 35 persen saham PT Bukit Jonggol Asri. "Jika transaksi sudah final, perseroan akan melakukan keterbukaan informasi," jelasnya.Dalam kesempatan itu, manajemen Bakrieland juga menyatakan bahwa salah satu ekspansi bisnis yang dilakukan adalah dengan melakukan penyertaan modal kepada PT Mutiara Masyhur Sejahtera (MMS) senilai Rp 1,2 triliun.Manajemen mengklaim penambahan investasi di perusahaan tersebut akan menguntungkan. Total nilai proyek untuk pengembangan lahan seluas 280 hektare itu mencapai Rp 7 triliun.Bakrieland menepis, bahwa kegiatan operasional perusahaan terhenti, karena besarnya utang yang harus dibayar. Terakhir, emiten ini menghadapi tuntutan dari pemegang obligasi karena dinilai tidak bisa mengembalikan utang.Dalam hal ini, Bakrieland digugat oleh para pemberi kredit lantaran tidak sanggup membayar utang (default) sebesar 155 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,75 triliun.Juru bicara para pemegang obligasi, Hubert Lam dari Cube Capital, dalam keterangan resminya menyatakan, pihaknya telah menyampaikan dokumen-dokumen terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2013).Para pemberi kredit menyatakan, Bakrieland telah menjual berbagai aset pentingnya dalam 12 bulan terakhir yang jumlahnya lebih besar dari pokok pinjaman obligasi. Namun, perseroan belum membayar utang pokok pinjaman obligasi. (Bambang P Jatmiko/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News