JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) baru saja mencapai perdamaian atau homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebanyak 94,5% kreditur BTEL menyetujui skema pembayaran utang yang diajukan perseroan. Pengadilan mengesahkan perdamaian ini melalui putusan Nomor 59PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA JKT.PST. BTEL akan mulai melalukan pembayaran utang 18 bulan setelah pengesahan homologasi. Kemudian, sebanyak 70% dari total utang akan dibayar dengan Mandatory Convertible Bond - A (MCB-A) yang nantinya bisa dikonversikan menjadi saham baru BTEL pada harga Rp 200 per saham.
MCB-A memiliki jangka waktu 10 tahun. Sementara waktu penukarannya bisa dilakukan 3 bulan setelah rapat umum pemegang saham (RUPS). Nantinya, BTEL akan menyelenggarakan RUPS guna membahas hal ini. "Saham baru ini setara 50% dari saham perusahaan," ungkap Jastiro Abi, Presiden Direktur BTEL, Senin (22/12). Sedangkan 30% sisanya akan dilakukan pembayaran secara bertahap.