JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) baru saja mencapai perdamaian atau homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebanyak 94,5% kreditur BTEL menyetujui skema pembayaran utang yang diajukan perseroan. Pengadilan mengesahkan perdamaian ini melalui putusan Nomor 59PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA JKT.PST. BTEL akan mulai melalukan pembayaran utang 18 bulan setelah pengesahan homologasi. Kemudian, sebanyak 70% dari total utang akan dibayar dengan Mandatory Convertible Bond - A (MCB-A) yang nantinya bisa dikonversikan menjadi saham baru BTEL pada harga Rp 200 per saham.
Bayar utang, BTEL akan terbitkan saham baru
JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) baru saja mencapai perdamaian atau homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebanyak 94,5% kreditur BTEL menyetujui skema pembayaran utang yang diajukan perseroan. Pengadilan mengesahkan perdamaian ini melalui putusan Nomor 59PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA JKT.PST. BTEL akan mulai melalukan pembayaran utang 18 bulan setelah pengesahan homologasi. Kemudian, sebanyak 70% dari total utang akan dibayar dengan Mandatory Convertible Bond - A (MCB-A) yang nantinya bisa dikonversikan menjadi saham baru BTEL pada harga Rp 200 per saham.