Bayar Utang, Jababeka (KIJA) Dapat Kredit US$ 100 Juta dari Bank Mandiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menandatangani kredit sebesar US$ 100 juta dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Dana tersebut digunakan untuk refinancing utang termasuk pembayaran obligasi.

Corporate Secretary KIJA Muljadi Suganda mengatakan, perjanjian utang itu telah diteken perseroan bersama dengan entitas anak yaitu PT Grahabuana Cikarang (GBC), PT Bekasi Power (BP) dan PT Jababeka Infrastruktur (JI).

GBC dan BP selanjutnya disebut Debitur telah menandatangani SPPK dengan Bank Mandiri sehubungan dengan pemberian pinjaman berjangka oleh BMRI kepada debitur.


Penandatanganan fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2022. Dijelaskan bahwa dana yang diterima adalah untuk pembayaran utang Jababeka termasuk untuk obligasi yang akan jatuh tempo.

"Tujuan penggunaan kredit ini untuk refinancing utang yang ada, termasuk obligasi sebesar US$ 300 juta yang sebelumnya diterbitkan oleh Jababeka International B.V, dan akan jatuh tempo pada Oktober 2023,” ungkap Muljadi dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (5/10).

Baca Juga: Jababeka (KIJA) Membukukan Kerugian di Tengah Kenaikan Pendapatan

Adapun kredit tersebut bertenor lima tahun dengan angsuran pokok setiap enam bulan yang mengakibatkan rata-rata tertimbang atau weighted average life sekitar 3,5 tahun. Jababeka B.V sendiri merupakan anak usaha yang 100% sahamnya dimiliki oleh KIJA.

Untuk penjaminan dari pinjaman yang dilakukan KIJA terhadap BMRI, maka telah disertakan aset berupa tanah dan bangunan di lapangan golf Cikarang dan Jababeka Country Club atas nama PT Graha Buana Cikarang. Bunga dari pinjaman yaitu sebesar 5,50% per tahun dengan dibayar secara bulanan.

 
KIJA Chart by TradingView

Dalam penarikan pinjaman Mandiri ini tunduk pada syarat dan ketentuan tambahan termasuk penyelesaian kewajiban transaksi manajemen pada obligasi 2023 Jababeka. Serta, setiap utang baru yang dapat diterbitkan sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut harus memiliki jangka waktu lebih lama dari pinjaman Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari