Bayar utang, MDRN jual aset



KONTAN.CO.ID - PT Modern International Tbk (MDRN) menjual aset berupa sebidang tanah hak guna bangunan di Rungkut Kidul, Surabaya. Tanah tersebut seluas 20.300 meter persegi.

Perusahaan yang pernah mengelola ritel modern Seven Eleven ini, menjual tanah dan bangunan tersebut kepada PT Golden Tulip Pratama. Penjualan itu dikarenakan, MDRN ingin membayar kewajiban utang kepada bank.

Pembayaran ini sekaligus membuat utang MDRN kepada bank menjadi berkurang. Termasuk juga kewajiban bunga yang harus dibayarkan oleh perusahaan.


Pihak penjual dan pembeli sepakat, bahwa nilai dari transaksi itu adalah Rp 100 miliar. Saat ini, tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada PT Bank CIMB Niaga Tbk.

"Dengan demikian, perseroan dapat mengalihkan penggunaan arus kas yang ada untuk penyelesaian kewajiban lainnya dan pengembangan lini-lini bisnis yang masih potensial," terang Sungkono Honoris Direktur Utama MDRN dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (4/9).

Nilai transaksi tersebut, tidak melebihi 20% dari nilai ekuitas perusahaan per 31 Desember 2016. Sehingga bukan termasuk transaksi material.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati