JAKARTA. Perusahaan distribusi telepon seluler (ponsel) PT Trikomsel Oke Tbk kembali mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 10 hari. Perpanjangan masa PKPU tersebut ditetapkan oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Djamalludin Samosir akhir pekan lalu. Kuasa hukum Trikomsel Samuel Goklas mengatakan, perpanjangan PKPU diberikan agar kliennya bisa kembali bernegosiasi dengan para kreditur soal proposal perdamaian. "Proposal perdamaian sudah final, namun masih perlu pendekatan, khususnya kepada kreditur yang punya tagihan besar agar perdamaian segera terwujud," ujarnya kepada KONTAN, Sabtu (17/9). Samuel mengatakan, dalam proposal perdamaian final itu Trikomsel menawarkan saham sebagai penyelesaian utang. Selain menawarkan saham TRIO, Trikomsel juga mencari tambahan modal sekitar US$ 50 juta dengan mencari investor baru atau menjual kepemilikan sahamnya di PT Global Teleshop Tbk.
Bayar utang, Trikomsel tawarkan saham
JAKARTA. Perusahaan distribusi telepon seluler (ponsel) PT Trikomsel Oke Tbk kembali mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 10 hari. Perpanjangan masa PKPU tersebut ditetapkan oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Djamalludin Samosir akhir pekan lalu. Kuasa hukum Trikomsel Samuel Goklas mengatakan, perpanjangan PKPU diberikan agar kliennya bisa kembali bernegosiasi dengan para kreditur soal proposal perdamaian. "Proposal perdamaian sudah final, namun masih perlu pendekatan, khususnya kepada kreditur yang punya tagihan besar agar perdamaian segera terwujud," ujarnya kepada KONTAN, Sabtu (17/9). Samuel mengatakan, dalam proposal perdamaian final itu Trikomsel menawarkan saham sebagai penyelesaian utang. Selain menawarkan saham TRIO, Trikomsel juga mencari tambahan modal sekitar US$ 50 juta dengan mencari investor baru atau menjual kepemilikan sahamnya di PT Global Teleshop Tbk.