KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif. Kepastian tersebut diperoleh, setelah perusahaan mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1-2 Maret 2021. “Total utang yang kami bayarkan selama dua hari ini Rp 215 miliar,” kata kuasa hukum Gunung Raja Paksi, Rizky Hariyo Wibowo, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (2/3). Pembayaran utang tersebut, dibayarkan kepada 64 vendor dan berdasarkan nilai tagihan yang jatuh tempo pada Senin (1/3).
Bayarkan utang Rp 215 miliar, Gunung Raja Paksi (GGRP) segera mohon pencabutan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif. Kepastian tersebut diperoleh, setelah perusahaan mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1-2 Maret 2021. “Total utang yang kami bayarkan selama dua hari ini Rp 215 miliar,” kata kuasa hukum Gunung Raja Paksi, Rizky Hariyo Wibowo, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (2/3). Pembayaran utang tersebut, dibayarkan kepada 64 vendor dan berdasarkan nilai tagihan yang jatuh tempo pada Senin (1/3).