KONTAN.CO.ID - PROBOLINGGO. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Hadirnya jaminan ini menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap bayi baru lahir yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terutama, hal ini dapat meminimalisir tingkat kematian bayi saat dilahirkan dan menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Kesehatan (Kemkes) saat ini. Pemerintah pun menekankan, harapan hidup bayi lahir menjadi meningkat dengan hadirnya jaminan ini.
Bayi baru lahir langsung dijamin BPJS Kesehatan, ini ketentuannya
KONTAN.CO.ID - PROBOLINGGO. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Hadirnya jaminan ini menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap bayi baru lahir yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terutama, hal ini dapat meminimalisir tingkat kematian bayi saat dilahirkan dan menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Kesehatan (Kemkes) saat ini. Pemerintah pun menekankan, harapan hidup bayi lahir menjadi meningkat dengan hadirnya jaminan ini.