Bayi Debora, RS Mitra Keluarga janji berubah



KONTAN.CO.ID - PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) harus menerima sanksi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta akibat kasus bayi Tiara Debora. Sanksi ini diberikan oleh Dinkes DKI Jakarta pada hari Senin (25/9) lalu.

Hasil audit manajemen yang dilakukan oleh tim gabungan Dinkes DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan RS Mitra Keluarga Kalideres dinilai belum sepenuhnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Joyce V Handayani, Direktur MIKA mengatakan sebelumnya berdasarkan hasil audit medis yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa dokter IGD RS Mitra Keluarga Kalideres tela melakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai dengan standar profesi dan kompetensinya.


“Berdasarkan kesimpulan tersebut Dinas Kesehatan DKI memutuskan untuk memberikan sanski kepada PT Ragamsehat Multifita selaku pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres untuk merestrukturisasi manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (27/9).

Sanksi ini juga mencakup perubahan unsur pimpinan sesuai dengan standar kompetensi paling lambat dilakukan dalam waktu 1 bulan setelah ditetapkan surat keputusan tersebut. Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres diharuskan melaksanakan dan lulus akreditasi rumah sakit paling lambat 6 bulan setelah ditetapkan keputusan tersebut.

“Perseroan menghargai putusan tersebut dan berkomitmen akan segera melaksanakannya dalam waktu yang telah ditentukan di atas dan senantiasa memperbaiki pelayanan Rumah Sakit Mitra Keluarga agar dapat melayani lebih baik ke depannya,” lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto