KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyayangkan munculnya kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Baznas menegaskan, ACT bukan menjadi tanggung jawab Baznas karena ACT bukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang direkomendasikan Baznas. “Persoalan yang kemarin timbul itu kami enggak bisa
touch, karena ACT bukan LAZ. Jadi kalau kami diam tidak cawe-cawe ya karena memang bukan wilayah kami,” kata Pimpinan Baznas Muhamad Nadratuzzaman Hosen dalam diskusi bertajuk Masihkah Lembaga Filantropi Islam Bisa Dipercaya, Kamis (14/7). Nadratuzzaman menyayangkan terjadinya kasus ACT tersebut karena ACT terbilang salah satu yayasan filantropi umum berbasis kemanusiaan yang bergerak cepat dalam sejumlah permasalahan bencana.
Ia menegaskan, ACT yang bukan merupakan LAZ tunduk pada UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang izinnya diterbitkan Kementerian Sosial. Sementara LAZ merupakan lembaga yang tunduk pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang sebelumnya melalui rekomendasi Baznas.
Baca Juga: Borok Bermunculan, ACT Tinggalkan Proyek Huntara Di Lumajang, Jawa Timur Meski begitu, Nadratuzzaman menegaskan, bahwa Baznas tidak ekslusif. Dana zakat tersebut juga digunakan untuk kemaslahatan masyarakat secara umum dan untuk kemanusiaan juga. “Jadi tidak eksklusif. Jangan dianggap nanti kalau dengan zakat seolah-olah hanya dengan islam saja yang mendapat manfaat, tidak, agama lain dapat manfaat juga. Kami sudah buktikan di kegiatan di daerah islam minoritas. Kami tetap bergerak membantu tanggap bencana, membantu kegiatan sosial yang manfaatnya untuk kepentingan masyarakat juga,” jelas Nadratuzzaman. Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Kementerian Agama Muhibuddin mengungkapkan alasan mengapa lembaga filantropi islam seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), lembaga zakat dan zazhir tetap dipercaya. Hal ini karena adanya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak dan regulasi zakat dan wakaf. “Pengelolaan ini betul-betul tadi ada auditnya, ada akreditasinya yang kita lakukan sehingga tujuan semua itu untuk bagaimana menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” ucap Muhibuddin. Berdasarkan catatan Kementerian Agama, total jumlah amil zakat di Indonesia sejumlah 10.563 amil. Terdiri dari 5.153 amil pada Baznas pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Serta 5.500 amil pada LAZ nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Adapun potensi pengumpulan zakat nasional sekitar Rp 233 triliun. Realisasi zakat pada tahun 2021 tercatat mencapai Rp 14 triliun.
Lalu terdapat 306 nazhir wakaf uang. Terdiri dari 1 Badan Wakaf Indonesia (BWI), 160 nazhir bentuk koperasi syariah dan baitul mal wa tamwil (BMT), 97 nazhir bentuk yayasan sosial, 31 nazhir lembaga yang memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), 7 nazhir lembaga berbasis organisasi masyarakat dan komunitas, serta 10 nazhir bentuk lembaga pendidikan sekolah, perguruan tinggi dan kampus. Tercatat, potensi wakaf uang nasional sekitar Rp 180 triliun per tahun. adapun realisasi wakaf uang yang terkumpul Rp 850 miliar. Serta luas tanah wakaf 56.180,6 hektare.
Baca Juga: Polri Duga ACT Potong Donasi CSR 10%-20% untuk Gaji Karyawan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat