KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan penyaluran bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, baik secara sosial, kesehatan maupun ekonomi dapat diberikan untuk mereka yang benar benar membutuhkan, baik masyarakat muslim dan non muslim. Direktur Utama Baznas M Arifin Purwakananta menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di lingkungan Baznas, tertulis bahwa di antara asnaf fakir adalah korban bencana alam dan bencana sosial, maka dapat meliputi orang beragama Islam dan non Islam. Baca Juga: Kasus positif virus corona di Mimika bertambah jadi 19, dua klaster baru ditemukan
Baznas tegaskan bantuan kemanusiaan bisa disalurkan kepada semua golongan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan penyaluran bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, baik secara sosial, kesehatan maupun ekonomi dapat diberikan untuk mereka yang benar benar membutuhkan, baik masyarakat muslim dan non muslim. Direktur Utama Baznas M Arifin Purwakananta menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di lingkungan Baznas, tertulis bahwa di antara asnaf fakir adalah korban bencana alam dan bencana sosial, maka dapat meliputi orang beragama Islam dan non Islam. Baca Juga: Kasus positif virus corona di Mimika bertambah jadi 19, dua klaster baru ditemukan