KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 47.000 atau setara 2,5 kilogram (kg) beras atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ketua Baznas Noor Achmad menyebut selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari. "Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3).
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000 di Jabodetabek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 47.000 atau setara 2,5 kilogram (kg) beras atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ketua Baznas Noor Achmad menyebut selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari. "Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3).