KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (“JFX”) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (“SPAB”) kepada PT PRUTON MEGA BERJANGKA (PMB). Keputusan tersebut terhitung efektif sejak tanggal 9 September 2020 pukul 16.00. Putusan tersebut dimuat dalam surat Direksi JFX yang ditujukan kepada Direksi PMBNo. L/JFX/DIR/09-20/419 perihal PEMBEKUAN pada hari Rabu 9 September 2020. Di mana, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) Nomor Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Pruton Mega Berjangka.
BBJ bekukan akitvitas Pruton Mega Berjangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (“JFX”) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (“SPAB”) kepada PT PRUTON MEGA BERJANGKA (PMB). Keputusan tersebut terhitung efektif sejak tanggal 9 September 2020 pukul 16.00. Putusan tersebut dimuat dalam surat Direksi JFX yang ditujukan kepada Direksi PMBNo. L/JFX/DIR/09-20/419 perihal PEMBEKUAN pada hari Rabu 9 September 2020. Di mana, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) Nomor Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Pruton Mega Berjangka.