KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan keanggotaan PT Starpeak Equity Futures mulai 28 Februari pukul 16.00 WIB. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan laporan tim audit yang sudah terlebih dahulu membekukan kegiatan perusahaan yang bersangkutan sebagai pialang berjangka. Dalam siaran tertulis yang diterima Kontan.co.id, BBJ mengungkapkan pembekuan ini dilakukan karena PT Starpeak Equity Futures telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundangan perdagangan berjanga komoditi. Ini bermula dari adanya pelaporan transaksi nasabah yang dimanipulasi SEF. Diantaranya pelanggaran menghindari pembayaran margin, tidak adanya laporan keuangan hingga tidak dilaporkannya pengendali yang bisa mempengaruhi operasi SEF.
BBJ bekukan keanggotaan Starpeak Equity Futures
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan keanggotaan PT Starpeak Equity Futures mulai 28 Februari pukul 16.00 WIB. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan laporan tim audit yang sudah terlebih dahulu membekukan kegiatan perusahaan yang bersangkutan sebagai pialang berjangka. Dalam siaran tertulis yang diterima Kontan.co.id, BBJ mengungkapkan pembekuan ini dilakukan karena PT Starpeak Equity Futures telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundangan perdagangan berjanga komoditi. Ini bermula dari adanya pelaporan transaksi nasabah yang dimanipulasi SEF. Diantaranya pelanggaran menghindari pembayaran margin, tidak adanya laporan keuangan hingga tidak dilaporkannya pengendali yang bisa mempengaruhi operasi SEF.