JAKARTA. PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Central Asset Futures (CAF) terhitung sejak tanggal 3 Februari 2014 pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan pers yang diterima KONTAN, pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Bappebti Nomor: 01/BAPPEBTI/KEP-PENCABUTAN/SA/01/2014 tanggal 27 Januari 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Central Asset Futures serta surat PT Bursa Berjangka Jakarta No. L/BBJ/DIR/06-10/258 tanggal 2 Juni 2010 perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Central Asset Futures. Dengan pencabutan keanggotaan bursa ini, tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada nasabah, bursa, lembaga kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui bursa. Serta tidak menghapus konsekuensi yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh CAF.
BBJ cabut izin Central Asset Futures
JAKARTA. PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Central Asset Futures (CAF) terhitung sejak tanggal 3 Februari 2014 pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan pers yang diterima KONTAN, pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Bappebti Nomor: 01/BAPPEBTI/KEP-PENCABUTAN/SA/01/2014 tanggal 27 Januari 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Central Asset Futures serta surat PT Bursa Berjangka Jakarta No. L/BBJ/DIR/06-10/258 tanggal 2 Juni 2010 perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Central Asset Futures. Dengan pencabutan keanggotaan bursa ini, tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada nasabah, bursa, lembaga kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui bursa. Serta tidak menghapus konsekuensi yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh CAF.