JAKARTA. Melalui surat edaran yang berlaku Senin (10/8) lalu, PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Reymount Futures (RF). Pencabutan ini menindaklanjuti surat pembekuan PT Reymount Futures yang dilayangkan BBJ pada 19 Mei 2015 lalu. Keputusan itu dimuat dalam surat BBJ yang ditujukan pada Direksi RF nomor L/JFX/DIR/08-15/551 tanggal 10 Agustus 2015. Yang mana pencabutan ini dilakukan karena RF tidak memenuhi kewajibannya sesuai rekomendasi yang telah disyaratkan oleh BBJ. Adapun kewajiban yang tidak dipenuhi itu antara lain tidak dapat menunjukkan bukti setoran peningkatan modal menjadi sebesar Rp 35 miliar, tidak memiliki catatan keuangan dan pembukuan keuangan untuk diperiksakan sewaktu-waktu, tidak memenuhi peraturan Bappebti mengenai margin call, withdrawal nasabah dan konsep KYC (know your costumer) secara lengkap dan benar.
BBJ coret keanggotaan Reymount Futures
JAKARTA. Melalui surat edaran yang berlaku Senin (10/8) lalu, PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Reymount Futures (RF). Pencabutan ini menindaklanjuti surat pembekuan PT Reymount Futures yang dilayangkan BBJ pada 19 Mei 2015 lalu. Keputusan itu dimuat dalam surat BBJ yang ditujukan pada Direksi RF nomor L/JFX/DIR/08-15/551 tanggal 10 Agustus 2015. Yang mana pencabutan ini dilakukan karena RF tidak memenuhi kewajibannya sesuai rekomendasi yang telah disyaratkan oleh BBJ. Adapun kewajiban yang tidak dipenuhi itu antara lain tidak dapat menunjukkan bukti setoran peningkatan modal menjadi sebesar Rp 35 miliar, tidak memiliki catatan keuangan dan pembukuan keuangan untuk diperiksakan sewaktu-waktu, tidak memenuhi peraturan Bappebti mengenai margin call, withdrawal nasabah dan konsep KYC (know your costumer) secara lengkap dan benar.