BBJ gelar perdagangan batubara mulai 25 Juni



JAKARTA. Tak lama lagi pembentukan harga batubara bisa dilakukan di pasar dalam negeri. Saat ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) telah menyiapkan mekanisme perdagangan berjangka batubara.Tak hanya itu, BBJ juga telah menggandeng pelabuhan yang bakal menjadi pintu keluar transaksi perdagangan ekspor batubara di BBJ. Kedua pelabuhan tersebut dikelola oleh PT Bukit Asam Tbk, yang berlokasi di Tarahan, Bandar Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan. Direktur Utama BBJ Bihar Sakti Wibowo menjelaskan, lokasi pelabuhan tempat pelepasan batubara untuk ekspor tergantung dengan lokasi milik anggota bursa. "Sekarang ini, karena anggota kami baru satu perusahaan, yaitu PTBA, maka pelabuhan yang siap dipakai ada di Lampung dan Sumatera Selatan," ujar dia ke KONTAN, Rabu (4/6).Semula BBJ berencana menggelar transaksi perdana perdagangan fisik batubara di bursa berjangka pada akhir Mei 2014. Namun, lantaran kebijakan ini bersifat lintas sektoral seperti dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maka pelaksanaan perdagangan perdana baru dijadwalkan pada 25 Juni mendatang.Sekarang ini, perusahaa perdagangan batubara yang terdaftar di BBJ berjumlah 14 perusahaan. Perinciannya, satu perusahaan merupakan produsen atawa penjual yaitu PT Bukit Asam Tbk, dan 13 perusahaan lainnya merupakan pembeli alias buyer yang sebagian besarnya merupakan perusahaan asing, seperti dari China dan Jepang. Bihar bilang, pihaknya masih berupaya untuk merekrut penambang lokal sebagai anggota baru. BBJ menargetkan jumlah anggota yang bergabung sekitar 10 perusahaan sebagai penjual dan 20 perusahaan sebagai buyer hingga akhir tahun 2014 nanti. Pihaknya juga menargetkan penjualan 10 juta ton pada perdagangan di BBJ ini.Menurut Bihar, harga jual batubara di BBJ akan berkembang menurut harga penawaran dari pihak penjual maupun pembeli. "Kami tidak mengikuti harga batubara acuan (HBA) yang ditetapkan ESDM, tergantung dengan demand dan supply," imbuh Bihar.Dia menambahkan, apabila terdapat selisih kewajiban royalti dari harga jual di BBJ karena tidak mengikuti patokan dari pemerintah, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab penjual alias produsen batubara. Dengan begitu, negara tidak akan dirugikan meskipun harga jual di bawah HBA.Perdagangan batubara di BBJ ini diharapkan bisa membentuk harga batubara di dalam negeri. Sebab selama ini meskipun Indonesia dikenal sebagai produsen batubara terbesar ketiga di dunia, harga acuan batubara selama ini mengacu pada harga di pelabuhan Newcastle Inggris.Kebijakan ini, diharapkan bisa mengontrol harga di batubara di pasar global, seperti halnya kebijakan untuk memperdagangkan timah hanya di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) yang efektif mengerek harga timah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto