BBK Kawasan Perdagangan Bebas Pertama dan Terakhir



JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) merupakan tiga daerah pertama dan terakhir di Indonesia yang menjadi free trade zone alias kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nursanita Nasution menjelaskan, dalam pembahasan RUU KEK disepakati bentuk suatu kawasan ekonomi yang ada di Indonesia hanyalah KEK. "Untuk FTZ yang sudah ada yakni BBK tetap diberikan kesempatan berdiri sampai habis masa berlakunya," ujar Nursanita, Rabu (9/9).Berdasarkan payung hukum pendirian FTZ yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2007 yang kemudian disahkan menjadi UU, BBK resmi menjadi FTZ selama 70 tahun. Nursanita melanjutkan, selain FTZ, di dalam RUU KEK juga menyebutkan kalau kedepan setelah RUU KEK telah disahkan maka tidak ada lagi pendirian kawasan berikat seperti Sabang. "Jadi next hanya akan ada KEK dan, FTZ serta Sabang bisa saja jadi KEK," jelasnya. Menurut dia, kesepakatan pemerintah dan DPR itu terkait upaya untuk tetap menjaga keutuhan ekonomi negara Indonesia. Hal itu berkaitan dengan adanya pandangan bahwa FTZ membuat Indonesia lebih terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: