KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untung tak bisa diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah yang dialami PT Pertamina atas kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM). Saat SPBU asing dapat restu menaikkan harga BBM umum mulai 1 Juni 2018, Pertamina sebaliknya. Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, perusahaan yang telah mengajukan kenaikan harga seperti Shell, AKR, Total boleh menaikkan harga jual produknya karena yang dijual BBM non subsidi. Tapi, mereka wajib melaporkan perubahan harga terlebih dulu sebelum menaikkan harga. Dengan begitu, pemerintah bisa memastikan kenaikan harga tidak melebihi margin 10%. "Kalau lebih dari 10% kami minta diturunkan," ujar dia.
BBM asing naik Juni, Pertamina ditahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untung tak bisa diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah yang dialami PT Pertamina atas kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM). Saat SPBU asing dapat restu menaikkan harga BBM umum mulai 1 Juni 2018, Pertamina sebaliknya. Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, perusahaan yang telah mengajukan kenaikan harga seperti Shell, AKR, Total boleh menaikkan harga jual produknya karena yang dijual BBM non subsidi. Tapi, mereka wajib melaporkan perubahan harga terlebih dulu sebelum menaikkan harga. Dengan begitu, pemerintah bisa memastikan kenaikan harga tidak melebihi margin 10%. "Kalau lebih dari 10% kami minta diturunkan," ujar dia.