JAKARTA. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi otomatis mengerek harga-harga kebutuhan pokok. Menurut hitungan Kementerian Perdagangan (Kemdag), jika harga BBM sudah naik, maka harga-harga kebutuhan pokok melambung sebesar 5% hingga 10% atau rata-rata kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran sekitar 8,2%. Hal itu dikemukakan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi di Kantor Wakil Presiden, Selasa (18/6). "Sampai saat ini, dari perhitungan kami, kalau BBM naik maka kenaikan kebutuhan pokok hanya sekitar 5% sampai 10% atau kalau tepatnya mungkin sekitar rata-rata 8,2%, tapi itu adalah dengan kondisi existing harganya," ujar Bayu. Bayu mencatat, selama pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pembaharuan (APBN-P) 2013 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan maraknya pemberitaan media massa soal kenaikan harga BBM, harga-harga kebutuhan pokok di pasaran sudah naik duluan.
BBM naik, harga kebutuhan pokok melambung 5%-10%
JAKARTA. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi otomatis mengerek harga-harga kebutuhan pokok. Menurut hitungan Kementerian Perdagangan (Kemdag), jika harga BBM sudah naik, maka harga-harga kebutuhan pokok melambung sebesar 5% hingga 10% atau rata-rata kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran sekitar 8,2%. Hal itu dikemukakan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi di Kantor Wakil Presiden, Selasa (18/6). "Sampai saat ini, dari perhitungan kami, kalau BBM naik maka kenaikan kebutuhan pokok hanya sekitar 5% sampai 10% atau kalau tepatnya mungkin sekitar rata-rata 8,2%, tapi itu adalah dengan kondisi existing harganya," ujar Bayu. Bayu mencatat, selama pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pembaharuan (APBN-P) 2013 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan maraknya pemberitaan media massa soal kenaikan harga BBM, harga-harga kebutuhan pokok di pasaran sudah naik duluan.