JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada tahun ini. Kenaikan ini dipastikan bakal berimbas pada kinerja pelaku usaha. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan insentif yang akan digunakan untuk menjaga perusahaan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan insentif yang akan diberikan kepada perusahaan akan sama seperti insentif terdahulu. Hanya saja dalam insentif terbaru ini syaratnya mengalami perubahan. Insentif terdahulu diberikan dengan syarat perusahaan yang diberikan insentif tidak melakukan PHK. "Sekarang kita lihat apakah (perusahaan) itu terkait ekspor ataukah terkait PHK," ujar Bambang yang dijumpai di kantornya, Kamis (6/11).
BBM naik, Kemkeu siapkan insentif pajak usaha
JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada tahun ini. Kenaikan ini dipastikan bakal berimbas pada kinerja pelaku usaha. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan insentif yang akan digunakan untuk menjaga perusahaan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan insentif yang akan diberikan kepada perusahaan akan sama seperti insentif terdahulu. Hanya saja dalam insentif terbaru ini syaratnya mengalami perubahan. Insentif terdahulu diberikan dengan syarat perusahaan yang diberikan insentif tidak melakukan PHK. "Sekarang kita lihat apakah (perusahaan) itu terkait ekspor ataukah terkait PHK," ujar Bambang yang dijumpai di kantornya, Kamis (6/11).