JAKARTA. Meski bakal ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi April mendatang, kenaikan tarif ruas tol tahun ini tidak bisa dihindari lagi. "Tidak terpengaruh dengan kenaikan BBM. Tarif ruas tol tetap harus naik," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, Kamis (8/3). Pasalnya keharusan menaikkan tarif tol sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) No 38/2004 tentang Jalan, khususnya pada Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2005 tentang Jalan Tol yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.
BBM naik, kenaikan ruas tol tidak bisa dihindari
JAKARTA. Meski bakal ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi April mendatang, kenaikan tarif ruas tol tahun ini tidak bisa dihindari lagi. "Tidak terpengaruh dengan kenaikan BBM. Tarif ruas tol tetap harus naik," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, Kamis (8/3). Pasalnya keharusan menaikkan tarif tol sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) No 38/2004 tentang Jalan, khususnya pada Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2005 tentang Jalan Tol yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.