BBM naik, penghematan APBN bisa capai Rp 37,9 T



JAKARTA. Meskipun masih wacana, namun sejumlah pihak menilai, dampak dari kebijakan kenaikan BBM ini sangat positif. Salah satunya adalah penghematan anggaran belanja negara.

Hitungannya seperti ini. Jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsisidi sebesar Rp 6.500 per liter untuk premium dan Rp 5.500 per liter untuk solar pada Juni ini, maka potensi penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 37,9 triliun.

Hal itu dikemukakan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, Sabtu (18/5). Guru Besar Universitas Indonesia ini menjelaskan, dengan kenaikan harga BBM itu, pemerintah harus mengucurkan dana sebesar Rp 214 triliun untuk subsidi BBM sampai akhir tahun ini.


Namun jika pemerintah tidak menaikkan harga BBM, maka anggaran untuk subsidi BBM diprediksi mencapai Rp 297,7 triliun atau 53 juta kiloliter. Anggaran itu jauh melampauhi alokasi di APBN 2013 sebesar Rp 193,8 triliun atau 46 juta kilolier.

Dengan kata lain, meskipun pemerintah menaikkan harga BBM, tetap saja alokasi anggaran BBM dalam APBN 2013 terlampaui."Tanpa adanya upaya pengurangan, dikhawatirkan defisit anggaran 2013 mencapai Rp 353,6 triliun atau setara 3,8% dari PDB (pendapatan domestik bruto). Ini melanggar Undang-Undang (UU)," tegas Firmanzah. Dalam rangka menghindari defisit yang melebihi batas UU, maka pemerintah sudah bulat memotong anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 24,6 triliun.Agar bisa meredam dampak sosial akibat kenaikan BBM ini, pemerintah akan mengucurkan bantuan melalui program penguatan dan perluasan perlindungan sosial (P4S) dan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). Firmanzah menguraikan bahwa bantuan P4S ini meliputi subsidi pangan dengan program Raskin sebesar Rp 4,3 triliun, program keluarga harapan (PKH) Rp 728,8 miliar, dan bantuan siswa miskin (BSM) Rp 7,8 triliun. Sementara dana BLSM sebesar Rp 14 triliun untuk diberikan kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS) sebesar Rp 150.000 selama lima bulan, dan maksimum enam bulan. Sementara Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan bantuan BLSM ini akan mulai disalurkan pada Juni mendatang selam lima bulan berturut-turut. Dipo merinci alasan mengapa pemerintah memberikan bantuan BLSM dalam lima bulan saja. Menurut pemerintah, setelah kenaikan harga BBM, maka selama tiga bulan pertama masyarakat akan kaget yakni mulai bulan Juni, Juli dan Agustus. Sehingga masyarakat butuh pemulihan kekagetan melalui siraman dana BLSM. Tujuan bantuan langsung pada tiga bulan pertama ini diharapkan bisa meredam dampak sosial eknomi akibat kenaikan harga BBM.Apalagi mengingat pada bulan Juli dan Agustus adalah bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Maka bisa diperkirakan inflasi pada periode tersebut cukup tinggi. Karena alasan itu, pemerintah menilai proses pemulihan membutuhkan waktu lama di masyarakat setelah kenaikan harga BBM. Itulah yang menjadi landasan bagi pemerintah menambah dua bulan lagi pemberian BLSM yakni bulan September dan Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie