JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan secara Nasional. Dengan terbitnya Permen tersebut maka masyarakat di seluruh Indonesia bisa membeli BBM dengan harga yang sama. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, beleid ini mengatur agar badan usaha yang diberikan penugasan wajib membangun titik penyalur atau SPBU agar bisa menyalurkan BBM sampai lokasi-lokasi tertentu. Titik-titik lokasi pembangunan SBPU pun akan ditentukan oleh Dirjen Migas. Kementerian ESDM saat ini bahkan telah membuat peta jalan (roadmap) pembangunan SPBU. Hingga 2020 akan ada total 108 SPBU yang harus dibangun untuk bisa menyalurkan BBM satu harga di seluruh Indonesia.
BBM satu harga, pemerintah akan bangun 108 SPBU
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan secara Nasional. Dengan terbitnya Permen tersebut maka masyarakat di seluruh Indonesia bisa membeli BBM dengan harga yang sama. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, beleid ini mengatur agar badan usaha yang diberikan penugasan wajib membangun titik penyalur atau SPBU agar bisa menyalurkan BBM sampai lokasi-lokasi tertentu. Titik-titik lokasi pembangunan SBPU pun akan ditentukan oleh Dirjen Migas. Kementerian ESDM saat ini bahkan telah membuat peta jalan (roadmap) pembangunan SPBU. Hingga 2020 akan ada total 108 SPBU yang harus dibangun untuk bisa menyalurkan BBM satu harga di seluruh Indonesia.