JAKARTA. Awal tahun depan, mobil pribadi tetap boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Tapi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merilis aturan yang membatasi pembelian BBM bersubsidi maksimal Rp 100.000 per hari per mobil. Andy Noorsaman Sommeng, Kepala BPH Migas mengatakan, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi pemilik mobil pribadi ini bertujuan menekan kuota BBM bersubsidi supaya tetap di angka 46,1 juta kiloliter (kl) di tahun depan. "Tugas kami mengawasi konsumsi BBM dengan mengatur di sektor penjualannya," kata Andy beberapa hari lalu. Andy menjelaskan bahwa model pembatasan BBM bersubsidi seperti itu telah diujicobakan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Selatan. "Di Kalimantan, pembelian maksimal Rp 100.000 per mobil per hari," imbuh Andy.
BBM subsidi akan dibatasi Rp 100 ribu
JAKARTA. Awal tahun depan, mobil pribadi tetap boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Tapi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merilis aturan yang membatasi pembelian BBM bersubsidi maksimal Rp 100.000 per hari per mobil. Andy Noorsaman Sommeng, Kepala BPH Migas mengatakan, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi pemilik mobil pribadi ini bertujuan menekan kuota BBM bersubsidi supaya tetap di angka 46,1 juta kiloliter (kl) di tahun depan. "Tugas kami mengawasi konsumsi BBM dengan mengatur di sektor penjualannya," kata Andy beberapa hari lalu. Andy menjelaskan bahwa model pembatasan BBM bersubsidi seperti itu telah diujicobakan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Selatan. "Di Kalimantan, pembelian maksimal Rp 100.000 per mobil per hari," imbuh Andy.