JAKARTA. Ada dua peraturan baru yang akan terbit dari meja Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kedua aturan itu menyangkut BBM bersubsidi. Beleid pertama mengatur pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi mobil mewah. Beleid kedua akan membatasi BBM bersubsidi bagi mobil pribadi sebesar 10 liter per hari. Beleid ini juga membatasi distribusi BBM untuk SPBU di kawasan elite dan rest area jalan tol. Direktur BBM BPH Migas Djoko Iswanto mengatakan, penyelesaian draf kedua beleid tersebut kini dalam tahap akhir. "Bentuknya berupa Peraturan BPH Migas, kami harap bisa keluar pada September ini," ujar dia ke KONTAN, Jumat (7/9). Dia menjelaskan, kedua aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kuota BBM bersubsidi yang tahun ini dibatasi 40 juta kiloliter (KL). Pasalnya, angka penggunaan BBM hingga sekarang ini terbilang tinggi dan diproyeksikan hanya cukup sampai Oktober mendatang.
BBM subsidi di SPBU rest area akan dibatasi
JAKARTA. Ada dua peraturan baru yang akan terbit dari meja Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kedua aturan itu menyangkut BBM bersubsidi. Beleid pertama mengatur pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi mobil mewah. Beleid kedua akan membatasi BBM bersubsidi bagi mobil pribadi sebesar 10 liter per hari. Beleid ini juga membatasi distribusi BBM untuk SPBU di kawasan elite dan rest area jalan tol. Direktur BBM BPH Migas Djoko Iswanto mengatakan, penyelesaian draf kedua beleid tersebut kini dalam tahap akhir. "Bentuknya berupa Peraturan BPH Migas, kami harap bisa keluar pada September ini," ujar dia ke KONTAN, Jumat (7/9). Dia menjelaskan, kedua aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kuota BBM bersubsidi yang tahun ini dibatasi 40 juta kiloliter (KL). Pasalnya, angka penggunaan BBM hingga sekarang ini terbilang tinggi dan diproyeksikan hanya cukup sampai Oktober mendatang.