BBM Subsidi Diperketat, Cek Kuota Pembelian Solar Berdasarkan Jenis Kendaraan



KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi memperketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Untuk kendaraan roda empat, volume pembelian BBM subsidi dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Melansir Infopublik.id, kebijakan tersebut ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi energi di tengah ancaman krisis energi global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

Aturan Kuota Harian Pertalite dan Solar

Dalam regulasi yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 tersebut, pemerintah mengatur batas maksimal pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis bahan bakar dan kategori kendaraan.


Untuk Pertalite, kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan layanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran ditetapkan maksimal 50 liter per hari.

Sementara untuk Solar, kuota dibagi berdasarkan jenis kendaraan, yakni:

  • Kendaraan roda empat pribadi dan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari
  • Angkutan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
Baca Juga: Resmi! Program MBG Dipangkas Menjadi 5 Hari Seminggu, Segini Anggaran yang Dihemat

SPBU Wajib Catat Pelat Nomor Kendaraan

Pemerintah juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan untuk memperketat pengawasan di lapangan.

Petugas SPBU kini diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang membeli BBM subsidi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembelian tidak melampaui batas kuota harian.

Jika konsumen membeli melebihi kuota yang ditentukan, maka kelebihan pembelian tersebut tidak lagi dikenakan harga subsidi.

"Apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU)," bunyi petikan beleid tersebut.

Tonton: BREAKING: Istana Umumkan BBM Tidak Naik!

Pemerintah: Subsidi Harus Tepat Sasaran

Pembatasan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional. Pemerintah menilai kondisi geopolitik global yang memicu ketidakpastian pasokan energi membuat kebijakan pengendalian penyaluran BBM perlu dilakukan agar subsidi tetap tepat sasaran dan tepat volume.

Dalam aturan tersebut, Pertamina juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian pembelian BBM subsidi secara berkala kepada BPH Migas untuk evaluasi efektivitas kebijakan di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News