JAKARTA. Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan tengah menyesuaikan tarif dasar angkutan umum, terutama angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan penyeberangan menyusul penurunan tarif BBM. "Kami tengah menghitung besaran tarif angkutan antarkota dan penyeberangan, simulasi sudah dilakukan dengan berbagai asumsi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/1). Sugihardjo mengatakan tarif dasar per kilometer untuk AKAP dan tarif jarak untuk masing-masing lintas penyeberangan. Dia menjelaskan terdapat perbedaan antara tarif angkutan jalan dan penyeberangan, kalau angkutan penyeberangan tarif terakhir ditetapkan pada saat ada kenaikan BBM, khususnya solar. Sementara, lanjut dia, untuk angkutan jalan tidak langsung dikenakan penyesuaian tarif apabila kenaikannya tidak sampai lima persen. "Kita sudah menghitung besaran multiplier effect-nya, seperti suku bunga," katanya. Sugihardjo mengatakan akan segera mengumumkan penyesuaian tarif dasar apabila sudah ditetapkan. Kemenhub mengatur tarif untuk angkutan jalan, dalam hal ini, AKAP dan angkutan penyeberangan, sementara angkutan kota dalam provinsi (AKDP) diatur oleh Gubernur/Walikota. "Apabila selesai menghitung tarif, kita akan menyurati Gubernur/Wali Kota agar sesuai kewenangannya melakukan penurunan penyesuaian tarif," katanya. Sugihardjo juga mengimbau kepada Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) untuk melakukan penyesuaian tarif, bukan hanya untuk penumpang, tetapi juga untuk angkutan barang, sehingga bisa menekan biaya logistik. Hal itu dilakukan, menurut dia, untuk mengurangi beban masyarakat untuk transportasi, sehingga pendapatannya bisa dialihkan ke sektor produktif lain. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan penurnan tarif BBM mulai 5 Januari 2015, dengan rincian, untuk BBM jenis Solar turun dari Rp6.700 per liter menjadi ke Rp 5.650 per liter, sedangkan untuk Premium non-Jawa Madura Bali (Jamali) turun dari Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BBM turun, tarif dasar angkutan akan disesuaikan
JAKARTA. Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan tengah menyesuaikan tarif dasar angkutan umum, terutama angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan penyeberangan menyusul penurunan tarif BBM. "Kami tengah menghitung besaran tarif angkutan antarkota dan penyeberangan, simulasi sudah dilakukan dengan berbagai asumsi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/1). Sugihardjo mengatakan tarif dasar per kilometer untuk AKAP dan tarif jarak untuk masing-masing lintas penyeberangan. Dia menjelaskan terdapat perbedaan antara tarif angkutan jalan dan penyeberangan, kalau angkutan penyeberangan tarif terakhir ditetapkan pada saat ada kenaikan BBM, khususnya solar. Sementara, lanjut dia, untuk angkutan jalan tidak langsung dikenakan penyesuaian tarif apabila kenaikannya tidak sampai lima persen. "Kita sudah menghitung besaran multiplier effect-nya, seperti suku bunga," katanya. Sugihardjo mengatakan akan segera mengumumkan penyesuaian tarif dasar apabila sudah ditetapkan. Kemenhub mengatur tarif untuk angkutan jalan, dalam hal ini, AKAP dan angkutan penyeberangan, sementara angkutan kota dalam provinsi (AKDP) diatur oleh Gubernur/Walikota. "Apabila selesai menghitung tarif, kita akan menyurati Gubernur/Wali Kota agar sesuai kewenangannya melakukan penurunan penyesuaian tarif," katanya. Sugihardjo juga mengimbau kepada Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) untuk melakukan penyesuaian tarif, bukan hanya untuk penumpang, tetapi juga untuk angkutan barang, sehingga bisa menekan biaya logistik. Hal itu dilakukan, menurut dia, untuk mengurangi beban masyarakat untuk transportasi, sehingga pendapatannya bisa dialihkan ke sektor produktif lain. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan penurnan tarif BBM mulai 5 Januari 2015, dengan rincian, untuk BBM jenis Solar turun dari Rp6.700 per liter menjadi ke Rp 5.650 per liter, sedangkan untuk Premium non-Jawa Madura Bali (Jamali) turun dari Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News