BBRI Tebar Dividen Jumbo, Cek Jadwal Cum dan Pembayarannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan kembali membagikan dividen tunai dalam jumlah besar kepada para pemegang saham dari laba tahun buku 2025. Total dividen yang akan dibagikan mencapai Rp 52,10 triliun atau setara Rp 346 per saham.

Jumlah tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp 20,63 triliun (Rp 137 per saham) yang telah dibayarkan pada 15 Januari 2026.

Dengan demikian, sisa dividen tunai yang masih akan dibagikan mencapai Rp 31,47 triliun atau setara Rp 209 per saham.

Jadwal Cum dan Ex Dividen BBRI 2026


Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (13/4/2026), perseroan telah menetapkan jadwal penting pembagian dividen sebagai berikut:

  • Cum dividen pasar reguler dan negosiasi: 20 April 2026

  • Ex dividen pasar reguler dan negosiasi: 21 April 2026

  • Cum dividen pasar tunai: 22 April 2026

  • Ex dividen pasar tunai: 23 April 2026

  • Recording date (DPS): 22 April 2026

  • Pembayaran dividen: 8 Mei 2026

Baca Juga: OJK Proyeksikan Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh 3%-6% pada 2026

Pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 22 April 2026 berhak menerima pembagian dividen tersebut.

Mekanisme Pembayaran Dividen

Pembayaran dividen akan dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi investor yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif. Dana dividen nantinya akan disalurkan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing investor.

Sementara itu, untuk pemegang saham warkat, pembayaran dividen akan ditransfer langsung ke rekening bank yang terdaftar.

Ketentuan Pajak Dividen

Dari sisi perpajakan, dividen memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan status wajib pajak. Dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri tidak termasuk objek pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen juga dapat dibebaskan dari pajak sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, bagi investor yang tidak memenuhi ketentuan reinvestasi tersebut, dividen akan dikenakan pajak sesuai regulasi. Sementara itu, bagi wajib pajak luar negeri, pengenaan pajak mengacu pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku dengan Indonesia, disertai pemenuhan ketentuan administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News