KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan pemerintah baru PP no 25 tentang Tapera. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut adalah Tapera akan efektif pada tahun 2021 dan pada akhirnya akan menggantikan fasilitas skema subsidi pendanaan alias Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tagihan Tapera ini akan ditarik dari pegawai negeri 3% dari gaji, karyawan 2,5% sementara 0,5% dibayar perusahaan. Kontribusi Tapera non-PNS paling lambat pada 2027. Analis Indo Premier Sekuritas, Jovent Muliadi dan Anthony dalam riset Rabu 3 Juni 2020 memperkirakan, dana Tapera 60% diambil dari dana anggaran negara dan daerah untuk SDM. Karena itu, Jovent dan Anthony menganggap 40% sisanya merupakan tunjangan bukan gaji pokok. Ini artinya pemerintah harus mengeluarkan pendaanaan sebesar Rp 12 triliun-Rp 13 triliun setiap tahun. Angka ini lebih tinggi anggaran FLPP Rp 9 triliun-Rp 10 triliun.
BBTN diuntungkan adanya Tapera karena pendanaan lebih pasti daripada FLPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan pemerintah baru PP no 25 tentang Tapera. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut adalah Tapera akan efektif pada tahun 2021 dan pada akhirnya akan menggantikan fasilitas skema subsidi pendanaan alias Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tagihan Tapera ini akan ditarik dari pegawai negeri 3% dari gaji, karyawan 2,5% sementara 0,5% dibayar perusahaan. Kontribusi Tapera non-PNS paling lambat pada 2027. Analis Indo Premier Sekuritas, Jovent Muliadi dan Anthony dalam riset Rabu 3 Juni 2020 memperkirakan, dana Tapera 60% diambil dari dana anggaran negara dan daerah untuk SDM. Karena itu, Jovent dan Anthony menganggap 40% sisanya merupakan tunjangan bukan gaji pokok. Ini artinya pemerintah harus mengeluarkan pendaanaan sebesar Rp 12 triliun-Rp 13 triliun setiap tahun. Angka ini lebih tinggi anggaran FLPP Rp 9 triliun-Rp 10 triliun.