JAKARTA. Bank Indonesia mengeluarkan belei anyar tentang batas rasio pinjaman terhadap aset alias loan to value (LTV) pada 30 September. Peraturan tersebut membatasi rasio pinjaman untuk fasilitas kredit rumah kedua dan seterusnya. Perbankan juga dilarang memberi fasilitas kredit untuk uang muka pembelian properti. Selain itu, bank hanya boleh memberikan fasilitas kredit untuk rumah kedua dan seterusnya apabila properti selesai dibangun secara utuh sesuai dengan perjanjian dan siap serah terima. Ini berarti pembeli rumah inden tidak bisa untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebagai bank dengan porsi kredit kepemilikan rumah (KPR) besar, memang akan terpengaruh beleid ini. Cuma efeknya kecil.
BBTN sensitif bila bunga kredit naik
JAKARTA. Bank Indonesia mengeluarkan belei anyar tentang batas rasio pinjaman terhadap aset alias loan to value (LTV) pada 30 September. Peraturan tersebut membatasi rasio pinjaman untuk fasilitas kredit rumah kedua dan seterusnya. Perbankan juga dilarang memberi fasilitas kredit untuk uang muka pembelian properti. Selain itu, bank hanya boleh memberikan fasilitas kredit untuk rumah kedua dan seterusnya apabila properti selesai dibangun secara utuh sesuai dengan perjanjian dan siap serah terima. Ini berarti pembeli rumah inden tidak bisa untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebagai bank dengan porsi kredit kepemilikan rumah (KPR) besar, memang akan terpengaruh beleid ini. Cuma efeknya kecil.