JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) bisa bernafas lega sejenak. Gugatan pailit dari PT Asuransi Central Asia (ACA) ke perusahaan pelayaran itu dihentikan terlebih dulu. Dalam persidangan kemarin (8/8), PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang juga kreditur APOL masuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin mengatakan, persidangan pailit APOL dihentikan sampai ada putusan mengenai permohonan PKPU dari BCA ini. "Putusan siapa majelis hakim yang menangani PKPU ini akan ditentukan Rabu (10/8)," ujar Ennid di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa Hukum BCA, Swandy Halim mengatakan, kliennya sebagai kreditur APOL merasa belum perlu perusahaan pelayaran ini dipailitkan. Karena itu, BCA masih memberikan kesempatan kepada APOL melakukan restrukturisasi utang.
BCA ajukan PKPU, pailit APOL Ditunda
JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) bisa bernafas lega sejenak. Gugatan pailit dari PT Asuransi Central Asia (ACA) ke perusahaan pelayaran itu dihentikan terlebih dulu. Dalam persidangan kemarin (8/8), PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang juga kreditur APOL masuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin mengatakan, persidangan pailit APOL dihentikan sampai ada putusan mengenai permohonan PKPU dari BCA ini. "Putusan siapa majelis hakim yang menangani PKPU ini akan ditentukan Rabu (10/8)," ujar Ennid di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa Hukum BCA, Swandy Halim mengatakan, kliennya sebagai kreditur APOL merasa belum perlu perusahaan pelayaran ini dipailitkan. Karena itu, BCA masih memberikan kesempatan kepada APOL melakukan restrukturisasi utang.