KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memutuskan untuk membagikan dividen interim tunai seiring komitmen Perseroan untuk memberikan nilai tambah kepada segenap pemegang saham. Keputusan tersebut ditopang oleh tren pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan hingga triwulan III tahun 2022 serta selaras dengan kondisi permodalan Perseroan yang memadai. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 17 Maret 2022 memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris, jika keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2022, termasuk menentukan bentuk, besar, dan cara pembayarannya.
Baca Juga: Cara Bayar Listrik Lewat M-Banking BCA dan ATM BCA Sehubungan dengan kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh RUPS Tahunan Perseroan tersebut, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris akan melaksanakan pembagian dividen interim tunai sebesar Rp35 per saham untuk tahun buku 2022. Sehingga total dividen interim tunai yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp 4,31 triliun atau meningkat 40% dibandingkan dividen interim tahun buku 2021. “Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan segenap pemegang saham, sehingga Perseroan mampu melanjutkan tren pertumbuhan kinerja yang positif hingga kuartal III tahun 2022. Meskipun terdapat tantangan berupa ketidakpastian kondisi ekonomi global, kami melihat bahwa perbaikan ekonomi domestik terus berlanjut," ujar ujar Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/11). Ia bersyukur bahwa BCA dapat terus berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional, tercermin dari pertumbuhan kredit, dana pihak ketiga, dan aktivitas transaksi perbankan digital. Likuiditas dan permodalan Perseroan juga terjaga pada level yang memadai.
Baca Juga: Cara Pakai BCA Contactless, Fitur Baru Transaksi Kartu Kredit BCA "Pembagian dividen interim tunai ini merupakan komitmen Perseroan untuk senantiasa menjalankan bisnis dengan sebaik-baiknya, dalam rangka memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham,” tutur Jahja. Adapun jadwal pembagian dividen interim tunai ini sebagai berikut: - 23 November 2022: Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Surat Kabar - 1 Desember 2022: Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi - 5 Desember 2022: Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di pasar tunai - 2 Desember 2022: Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi - 6 Desember 2022: Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) di Pasar tunai - 5 Desember 2022: Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (
Record Date) - 20 Desember 2022: Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tunai Tahun Buku 2022
Sebagai informasi, dividen interim tunai ini akan diperhitungkan dalam dividen final untuk tahun buku 2022 yang akan dibagikan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto