KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mulai menetapkan kebijakan untuk membatasi aktivitas topup uang elektronik. Dalam kebijakannya, BCA menetapkan jumlah maksimum topup hanya mencapai Rp 10 juta untuk satu nomor ponsel yang telah terdaftar. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam melakukan transaksi di perbankan. “Oleh karenanya, untuk menunjang kenyamanan sekaligus meningkatkan transaksi nasabah, mulai 4 Juni 2020 topup uang elektronik via transfer virtual account dengan BCA mobile di batasi menjadi Rp 10 juta per hari,” ujar Hera kepada Kontan.co.id Jumat, (29/5).
BCA batasi top up uang elektronik, bagaimana dengan BRI dan CIMB Niaga?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mulai menetapkan kebijakan untuk membatasi aktivitas topup uang elektronik. Dalam kebijakannya, BCA menetapkan jumlah maksimum topup hanya mencapai Rp 10 juta untuk satu nomor ponsel yang telah terdaftar. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam melakukan transaksi di perbankan. “Oleh karenanya, untuk menunjang kenyamanan sekaligus meningkatkan transaksi nasabah, mulai 4 Juni 2020 topup uang elektronik via transfer virtual account dengan BCA mobile di batasi menjadi Rp 10 juta per hari,” ujar Hera kepada Kontan.co.id Jumat, (29/5).