KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (
BBCA) belum sepenuhnya meneruskan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) ke bunga kredit. Di tengah kenaikan BI Rate sebesar 100 basis poin (bps), perseroan memilih menjaga daya saing penyaluran kredit dan mempertahankan momentum pertumbuhan pembiayaan dibandingkan melakukan penyesuaian bunga pinjaman secara agresif. Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengungkapkan, hingga semester I-2026 rata-rata bunga kredit BCA secara kuartalan hanya meningkat sekitar 4 bps. Kenaikan tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan kenaikan BI Rate yang telah mencapai 100 bps.
"Jika ditanya apakah kenaikan BI Rate sudah ditransmisikan ke bunga kredit, jawabannya belum secara penuh. Secara kuartalan, rata-rata bunga kredit BCA hanya meningkat sekitar 4 bps. Kenaikan tersebut relatif kecil dan tidak material jika dibandingkan dengan kenaikan BI Rate sebesar 100 bps," ujar Vera dalam paparan kinerja BCA, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: BCA: Pengguna Paylater Tumbuh Hampir 8%, Mayoritas Pilih Tenor Satu Bulan Menurut Hendra, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari strategi perseroan untuk menjaga pertumbuhan bisnis dan penyaluran kredit di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan. Sepanjang semester I-2026, kredit BCA tercatat tumbuh 4,3% secara year to date (YtD) dibandingkan posisi Desember 2025. Sementara itu, secara kuartalan, penyaluran kredit meningkat 4,2% pada kuartal II-2026 dibandingkan kuartal sebelumnya. Dengan capaian tersebut, BCA tetap optimistis target pertumbuhan kredit sepanjang 2026 di kisaran 8% hingga 10% masih dapat terealisasi. "Fokus utama kami adalah menjaga momentum pertumbuhan kredit. Oleh karena itu, kami belum melakukan penyesuaian bunga kredit secara signifikan," katanya. Hendra menjelaskan, transmisi kenaikan BI Rate ke bunga kredit tidak berlangsung secara langsung. Penyesuaian bunga sangat bergantung pada siklus pembiayaan yang sedang berjalan. Menurutnya, perubahan bunga kredit baru dapat diterapkan ketika fasilitas pinjaman memasuki masa jatuh tempo atau saat dilakukan repricing. "Prosesnya memang tidak berlangsung secara langsung. Penyesuaian bunga kredit baru dapat dilakukan ketika fasilitas pinjaman yang sedang berjalan memasuki masa jatuh tempo atau saat dilakukan repricing," ujarnya.
Oleh karena itu, kenaikan bunga kredit dilakukan secara bertahap dan tidak diterapkan secara serentak kepada seluruh debitur. Selain itu, BCA menerapkan kebijakan penyesuaian bunga secara selektif dengan mempertimbangkan profil risiko serta kondisi bisnis masing-masing nasabah. "Sementara itu, untuk nasabah yang saat ini telah memperoleh tingkat bunga relatif tinggi, kami tidak melakukan penyesuaian lebih lanjut," kata Hendra.
Ia menegaskan, dengan pendekatan tersebut, kenaikan BI Rate hingga saat ini belum sepenuhnya ditransmisikan ke bunga kredit BCA. Mengacu pada laman resmi BCA per 30 Juni 2026, suku bunga dasar kredit (SBDK) BCA untuk segmen korporasi berada di level 6,81%, ritel 7,74%, menengah 8,10%, kecil 8,04%, dan mikro 6,95%. Sementara itu, SBDK untuk kredit pemilikan rumah/kredit pemilikan apartemen (KPR/KPA) tercatat sebesar 9,14%, sedangkan SBDK untuk kredit non-KPR/non-KPA berada di level 8,55%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News