KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memacu perekonomian nasional, pemerintah telah memberikan berbagai macam stimulus bagi sektor properti. Ada potongan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 100% untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar dan diskon 50% PPN untuk harga jual rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Selain itu, Bank Indonesia juga telah memberikan relaksasi relaksasi loan to value (LTV) hingga 100% bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) perbankan. Artinya, bank bisa saja menerapkan uang muka alias down payment (DP) hingga 0%. Tak mau kalah, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) juga mengapresiasi langkah BI melonggarkan aturan rasio LTV untuk kredit dan pembiayaan properti.
BCA berharap stimulus di sektor properti bisa pacu penyaluran KPR tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memacu perekonomian nasional, pemerintah telah memberikan berbagai macam stimulus bagi sektor properti. Ada potongan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 100% untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar dan diskon 50% PPN untuk harga jual rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Selain itu, Bank Indonesia juga telah memberikan relaksasi relaksasi loan to value (LTV) hingga 100% bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) perbankan. Artinya, bank bisa saja menerapkan uang muka alias down payment (DP) hingga 0%. Tak mau kalah, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) juga mengapresiasi langkah BI melonggarkan aturan rasio LTV untuk kredit dan pembiayaan properti.