KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran layanan transfer dana melalui Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) yang lebih murah tak serta merta mematikan bisnis sistem kliring nasional (SKNBI). Dengan BI-Fast, biaya transfer antar bank yang dikenakan hanya Rp 2.500, lebih murah dari kliring sebesar Rp 2.900. PT Bank Central Asia Tbk menyatakan SKNBI merupakan infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal. Direktur BCA Santoso Liem menyebut sistem ini untuk memproses Data Keuangan Elektronik pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler. “Di BCA, transaksi SKNBI lebih digunakan oleh nasabah organisasi ataupun korporasi. Di sisi lain, sampai dengan Mei 2022, transaksi BI Fast di BCA mencapai lebih dari 800.000 transaksi yang didominasi oleh nasabah individu,” jelasnya kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
BCA: BI Fast Diminati Nasabah Ritel, Kliring Diandalkan Segmen Korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran layanan transfer dana melalui Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) yang lebih murah tak serta merta mematikan bisnis sistem kliring nasional (SKNBI). Dengan BI-Fast, biaya transfer antar bank yang dikenakan hanya Rp 2.500, lebih murah dari kliring sebesar Rp 2.900. PT Bank Central Asia Tbk menyatakan SKNBI merupakan infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal. Direktur BCA Santoso Liem menyebut sistem ini untuk memproses Data Keuangan Elektronik pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler. “Di BCA, transaksi SKNBI lebih digunakan oleh nasabah organisasi ataupun korporasi. Di sisi lain, sampai dengan Mei 2022, transaksi BI Fast di BCA mencapai lebih dari 800.000 transaksi yang didominasi oleh nasabah individu,” jelasnya kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.