KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mulai 5 Juli 2024 menerapkan kebijakan baru berupa pemberlakuan biaya administrasi sebesar Rp 4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai atau “Tunai BCA” melalui mesin EDC di merchant ritel seperti minimarket dan supermarket. EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan bahwa biaya layanan ini hanya diberlakukan untuk layanan transaksi tarik tunai melalui mesin EDC BCA saja dan tidak berlaku untuk layanan lainnya. “Perlu kami tegaskan bahwa biaya administrasi ini hanya dikenakan untuk transaksi tarik tunai. Sedangkan transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, tidak dikenakan biaya apapun.” ujar Hera kepada Kontan, Senin (3/6).
BCA Catat 293 Juta Transaksi EDC Per Maret 2024, Biaya Admin Hanya Untuk Tarik Tunai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mulai 5 Juli 2024 menerapkan kebijakan baru berupa pemberlakuan biaya administrasi sebesar Rp 4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai atau “Tunai BCA” melalui mesin EDC di merchant ritel seperti minimarket dan supermarket. EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan bahwa biaya layanan ini hanya diberlakukan untuk layanan transaksi tarik tunai melalui mesin EDC BCA saja dan tidak berlaku untuk layanan lainnya. “Perlu kami tegaskan bahwa biaya administrasi ini hanya dikenakan untuk transaksi tarik tunai. Sedangkan transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, tidak dikenakan biaya apapun.” ujar Hera kepada Kontan, Senin (3/6).
TAG: