KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perbankan menyambut baik kebijakan yang diambil yang akan diambil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menangguhkan pembayaran premi yang harus dibayarkan perbankan selama enam bulan bulan. LPS memutuskan menangguhkan pembayaran iuran LPS selama semester II 2020 terhitung sejak bulan Juli guna mengurangi beban perbankan selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Sehingga dalam enam bulan, bank tidak akan dikenakan pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Baca Juga: Banyak debitur ajukan restrukturisasi, multifinance belum minta keringanan ke bank
BCA dan BRI sambut baik penangguhan pembayaran iuran LPS selama 6 bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perbankan menyambut baik kebijakan yang diambil yang akan diambil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menangguhkan pembayaran premi yang harus dibayarkan perbankan selama enam bulan bulan. LPS memutuskan menangguhkan pembayaran iuran LPS selama semester II 2020 terhitung sejak bulan Juli guna mengurangi beban perbankan selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Sehingga dalam enam bulan, bank tidak akan dikenakan pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Baca Juga: Banyak debitur ajukan restrukturisasi, multifinance belum minta keringanan ke bank