JAKARTA. Berbahagialah bank yang memiliki modal besar. Sebab mereka bebas melakukan penyertaan modal ke hingga ke luar negeri. Bank juga bisa menyertakan modal ke perusahaan yang bergerak di bidang penunjang keuangan melalui anak usaha. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/11/PBI/2013 memang memberikan keuntungan bagi bank bermodal kuat bebas berekspansi. Menurut beleid tersebut, bank yang berada di kelas bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 2 hingga BUKU 4 bisa leluasa melebarkan sayap hingga ke luar negeri. Namun, keleluasaan tersebut belum tentu langsung mendorong bank bermodal kuat memperluas ruang gerak bisnis. Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja, mengakui aturan tersebut membuka kesempatan bank nasional seperti BCA agar lebih berkembang. Apalagi, BCA masuk di kelas BUKU 4 dengan modal di atas Rp 30 triliun.
BCA dan Danamon masih mengkaji aturan
JAKARTA. Berbahagialah bank yang memiliki modal besar. Sebab mereka bebas melakukan penyertaan modal ke hingga ke luar negeri. Bank juga bisa menyertakan modal ke perusahaan yang bergerak di bidang penunjang keuangan melalui anak usaha. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/11/PBI/2013 memang memberikan keuntungan bagi bank bermodal kuat bebas berekspansi. Menurut beleid tersebut, bank yang berada di kelas bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 2 hingga BUKU 4 bisa leluasa melebarkan sayap hingga ke luar negeri. Namun, keleluasaan tersebut belum tentu langsung mendorong bank bermodal kuat memperluas ruang gerak bisnis. Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja, mengakui aturan tersebut membuka kesempatan bank nasional seperti BCA agar lebih berkembang. Apalagi, BCA masuk di kelas BUKU 4 dengan modal di atas Rp 30 triliun.