BCA Dihukum Rp 500 Juta ke Nasabah



JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum atas perkara raibnya dana Kemala Atmojo, nasabah BCA. Duit  Kemala sebesar Rp 1,25 juta hilang saat transaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA.Pada sidang yang berlangsung Rabu (31/7), majelis hakim menghukum BCA untuk membayar ganti rugi Rp 1,25 juta yang raib.  BCA juga harus membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 500 juta. Kasus ini berawal saat Kemala menarik uang di ATM BCA Taman Mini Square 13 Agustus 2012. Penarikan pertama gagal. Ia pun berpindah ke mesin ATM lainnya. Ini artinya, hanya terjadi satu kali penarikan uang sebesar Rp 1,25 juta, dan ini  tercatat di tabungan Kemala. Tapi, pada 23 Agustus 2012, BCA mendebet rekening Kumala Rp 1,25 juta, karena ada koreksi atas transaksi di mesin ATM yang gagal dilakukan Kemala pada 13 Agustus 2012. Namun, BCA mengklaim ada dua transaksi yang dilakukan Kemala hari itu, yakni  masing masing sebesar Rp 1,25 juta.  Inilah yang menjadi pertimbangan hakim mengabulkan gugatan Kemala. Padahal, saat itu setelah transaksi di Tamini Square, dana di rekening Kemala tinggal sisa Rp 1,18 juta. Secara sistem Kemala tak mungkin bisa menarik duit dua kali. Karena tidak terima, Kemala lantas menggugat BCA Rp 5,21 miliar.Karena itu, Ketua Majelis Hakim Purwono Edi menilai perbuatan BCA melanggar hukum karena telah melanggar hak subjektif seseorang nasabah yakni Kemala. Namun, hakim tak mengabulkan seluruh gugatan Kemala.Jhon Panggabean, kuasa hukum Kemala mengaku puas atas putusan ini. "Ini menjadi pembelajaran bagi bank untuk mengutamakan kepentingan nasabahnya," ujarnya.Sahat Siburian, kuasa hukum BCA mengaku sangat kecewa dengan putusan ini, lantaran hakim kurang mempertimbangkan bukti yang ia sampaikan. Atas putusan ini, pihaknya belum menentukan sikap. "Kami sampaikan terlebih dulu perihal kemungkinan banding ke klien atas putusan ini ," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto