KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian memenuhi aturan peningkatan modal minimum. Hal itu sesuai yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah untuk 2026 dan 2028. Mengenai hal ini, PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum tahap pertama yang sebesar Rp 250 miliar.
BCA Insurance Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian memenuhi aturan peningkatan modal minimum. Hal itu sesuai yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah untuk 2026 dan 2028. Mengenai hal ini, PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum tahap pertama yang sebesar Rp 250 miliar.
TAG: