JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencatatkan dana tebusan sampai akhir periode kedua program pengampunan pajak (tax amnesty) atau per Desember 2016 sebesar Rp 40,4 trilun. Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA mengatakan, untuk dana tebusan yang masuk di periode kedua amnesti pajak memang tidak sebesar pada periode pertama. “Sebagian besar ditempatkan di giro dan deposito,” ujarnya, Rabu (4/1). Untuk dana repatriasi, Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA sebelumnya menargetkan pada akhir 2016 akan berada diangka Rp 50 triliun.
BCA kantongi tebusan Rp 40,4 triliun per Desember
JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencatatkan dana tebusan sampai akhir periode kedua program pengampunan pajak (tax amnesty) atau per Desember 2016 sebesar Rp 40,4 trilun. Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA mengatakan, untuk dana tebusan yang masuk di periode kedua amnesti pajak memang tidak sebesar pada periode pertama. “Sebagian besar ditempatkan di giro dan deposito,” ujarnya, Rabu (4/1). Untuk dana repatriasi, Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA sebelumnya menargetkan pada akhir 2016 akan berada diangka Rp 50 triliun.