BCA: kerugian pembobolan ATM tak goyang kinerja



JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia berhasil membekuk enam warga Malaysia yang tergabung ke dalam sindikat pencurian data dan pembobol kartu ATM. para pelaku berhasil membobol ATM milik 112 nasabah Bank BCA senilai Rp 1,2 miliar.Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang berbagai mata uang, yakni Rp 26 juta, 63.000 dollar Singapura, 6.000 uang dollar AS, dan 600 baht Thailand. Jika dijumlahkan, uang tersebut senilai dengan Rp 726 juta.Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, jumlah kerugian yang diderita bank dengan kode emiten BBCA ini relatif kecil yaitu Rp 474 juta. "Kerugian ini relatif kecil jika dibandingkan dengan laba bersih yang berhasil kami raih tahun 2013 yaitu Rp 14,3 triliun. Kalau dibandingkan sangat insignifikan," kata Jahja dalam paparan kinerja 2013 BCA di Jakarta, Rabu (5/3).Meski kerugian yang diderita relatif kecil karena ada dana yang telah berhasil diselamatkan yaitu Rp 726 juta, namun kasus pembobolan ini menjadi pelajaran berharga bagi BCA. Karena itu Jahja mengaku pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan pihak Kepolisian RI dan juga meningkatkan edukasi terhadap nasabah.Menurut Jahja, BCA telah melakukan beberapa langkah antisipatif untuk menekan kasus pembobolan nasabah di mesin ATM. Pertama, kata Jahja, BCA telah memasangkan kamera pengintai atau CCTV disetiap gerai mesin ATM BCA yang tersedia.Kedua, BCA juga telah memasang anti skimmer di setiap ATM BCA yang beroperasi. Ketiga, BCA juga telah memasangkan PIN cover atau penutup tombol pada mesin ATM BCA. Terakhir, BCA melakukan edukasi pada nasabah.Jahja menjelaskan, empat langkah antisipatif yang dilakukan BCA akan menjadi percuma dan sia-sia, jika nasabah saat memencet nomor PIN tidak ditutupi. Sebab, bisa saja PIN cover pada mesin ATM dicopot pelaku kejahatan sehingga PIN nasabah bisa ditiru pelaku kejahatan."Kunci sederhana adalah saat memencet PIN, harap ditutupi dengan tangan sehingga penjahat tidak bisa tahu PIN nasabah. PIN cover sebenernya sudah membantu. Tapi ada beberapa kejadian bahwa PIN Cover dicopot. Nasabah yang menutup tangan saat memencet PIN tentu tidak bisa dibobol ATM-nya, karena sekeras apapun penjahat berupaya, pasti tidak akan bisa diintip," jelas Jahja.Lebih lanjut Jahja mengungkapkan, pihaknya berusaha untuk mengurangi kemudahan pembobolan ATM. Jika terjadi keanehan pada mesin ATM yang digunakan nasabah, pihaknya meminta nasabah untuk melakukan pengaduan dan pelaporan kepada BCA.Awal pekan lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membekuk enam warga Malaysia yang tergabung ke dalam sindikat pencurian data dan pembobol kartu ATM. Para pelaku ditangkap saat akan melakukan perjalanan dari Medan, Sumatera Utara, menuju Johor Baru, Malaysia, lewat Singapura.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, para pelaku berhasil membobol ATM milik 112 nasabah Bank BCA senilai Rp 1,2 miliar. Setelah menguras isi ATM, mereka menukarnya ke dalam mata uang asing, seperti dollar Amerika, dollar Singapura, dan baht Thailand."Pada tanggal 25 Februari, Bank BCA melaporkan adanya tindakan pengambilan dana secara ilegal," kata Arief di Mabes Polri, Senin (3/3).Bareskrim, kata Arief, kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan diketahui bahwa pelaku diduga berjumlah 21 orang. Bareskrim lalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) untuk melacak keberadaan pelaku, terutama guna mencegah pelaku melarikan diri dari Indonesia. Ditjen Imigrasi pun berkoordinasi dan menyebar informasi yang diperoleh ke kantor Imigrasi di seluruh wilayah perbatasan Indonesia.Pada 28 Februari 2014 lalu, kantor Imigrasi Batam yang terletak di Pelabuhan Batam Center mendeteksi keberadaan enam orang sesuai dengan informasi yang telah disebar. "Kemudian, tim Bareskrim ke Batam, langsung bergabung dan mengamankan enam orang tersebut," katanya.Arief mengungkapkan, keenam orang itu diidentifikasi bernama Lee Chee Kheng (31), Ooi Choo Aun (42), Saw Hing Woo (27), Khor Chee Sean (26), Ong Lung Win (24), dan Khor Chee Sean (26). Saat ini, para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri.Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dapat disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 48 jo Pasal 32 UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia